Minggu, 11 September 2011

PENDIDIKAN ANTIKORUPSI MELALUI PKn

Tanggal sembilan Desember 2004, bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mencanangkan Gerakan Pemberantasan Korupsi. Untuk mendukung dan mengefektifkan gerakan tersebut, Presiden SBY menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun  2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.
Inpres Nomor 5 tahun 2004 berisi sepuluh instruksi umum dan satu instruksi khusus. Salah satu poin pada instruksi khusus disebutkan bahwa Departemen Pendidikan Nasional bertugas untuk menyelenggarakan Pendidikan Anti Korupsi (PAK) pada setiap jenjang pendidikan formal dan nonformal. Hasil jajak pendapat harian Sindo (27/5/09) menyatakan bahwa dari 400 responden, sebanyak 87% menyatakan bahwa PAK perlu dimasukkan ke kurikulum. Hampir 200 responden juga menyatakan bahwa PAK bisa berjalan efektif membendung perilaku korupsi di Indonesia.
Indonesia dikenal sebagai salah satu negara paling korup di Asia bahkan di dunia. Hasil penelitian Transparansi International Indonesia (TII) tahun 2009 menyatakan bahwa Indonesia menduduki urutan 111 dari 180 negara di seluruh dunia dengan memperoleh skor 2,8 dengan skala nol untuk negara paling korup. Di level ASEAN, Indonesia menduduki urutan kelima dari sepuluh negara. Hal tersebut menunjukkan bahwa korupsi masih menjadi penyakit kronis dan pemberantasan korupsi masih jauh dari harapan. Kita tentu berharap bahwa kualitas pencegahan dan pemberantasan korupsi semakin baik di masa datang dan generasi muda Indonesia memiliki mentalitas antikorupsi untuk mewujudkan Indonesia bersih tanpa korupsi.
Menyadari hal tersebut, pemerintah saat ini gencar melakukan pemberantasan dan pecegahan korupsi. Pemberantasan korupsi ditempuh dengan melakukan penegakkan hukum terhadap para koruptor sedangkan dalam hal pencegahan korupsi, salah satu cara yang dapat dilakukan adalah melalui jalur pendidikan, dalam hal ini dengan mengintegrasikan PAK melalui mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn).  Jika kita perhatikan, antara PAK dan PKn memiliki keterkaitan baik dari sisi konsep, tujuan, karakteristik, sasaran, Standar Kelulusan (SKL), dan Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD).
Dari sisi konsep, PAK merupakan upaya untuk mengendalikan atau mengurangi serta megembangkan sikap antikorupsi, sedangkan PKn merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga negara yang mampu mamahami dan melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Dari sisi tujuan, salah satu tujuan PKn dipersekolahan adalah mewujudkan warga negara yang dapat berpartisipasi scara aktif dan bertanggung jawab, serta bertindak secara cerdas dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara termasuk mencerminkan perilaku antikorupsi. PAK adalah tindakan untuk mengendalikan atau mengurangi korupsi, mendorong generasi muda untuk memiliki sikap menolak secara tegas terhadap setiap bentuk tindakan korupsi.
Dari sisi karakteristik, PKn berisi pengetahuan, keterampilan, dan karakter kewarganegaraan sementara PAK membina karakter warga negara melalui penanaman nilai kejujuran sebagai ruh sikap dan perilaku antikorupsi. Dari sisi sasaran, PKn mengarah pada terbentuknya manusia yang cerdas, terampil, kreatif, menaati peraturan yang berlaku, berpartisipasi secara aktif, bertanggung jawab, berpikir kritis, inovatif, dan mampu memecahkan masalah dalam kehidupan sehari-hari, menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab sementara PAK mendorong sikap antikorupsi. Orang yang korupsi berarti melanggar hukum, melanggar HAM, melanggar kepentingan umum, dan tidak bertanggung jawab.
Dari sisi standar kelulusan, pada mata pelajaran PKn, salah satu indikatornya adalah menampilkan perilaku yang baik sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Sikap dan perilaku antikorupsi merupakan hal yang sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Hal ini diperkuat oleh dengan adanya PAK. Dari sisi SK dan KD, jika kita telaah, pada SK dan KD mata pelajaran PKn jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK/MAK baik secara implisit maupun eskplisit telah dicantumkan PAK.

Penulis, Guru PKn SMP Madani KBB, Pegawai LPMP Jawa Barat, dan Pengurus AGP-PGRI Provinsi Jawa Barat Korwil KBB.
(Tulisan ini dimuat di Majalah Suara daerah PGRI Prov. Jawa Barat 2010)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar