Minggu, 11 September 2011

BIROKRASI, SIDAK, DAN REMUNERASI GAJI PNS

Di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah, hari pertama kerja pascacuti bersama idul fitri 1430 H diwarnai dengan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh para pejabat yang berwenang mulai dari menteri, gubernur, walikota, bupati, dan pejabat lainnya di masing-masing unit kerja yang dibawahinya.
Kegiatan tersebut, menjadi agenda rutin pada setiap hari pertama kerja setelah cuti bersama idul fitri sejak beberapa tahun yang lalu. Sidak bertujuan untuk mengontrol tingkat kehadiran PNS di unit kerja tertentu, apakah semua pegawai masuk kerja, atau ada pegawai yang mangkir. Sidak juga bertujuan untuk memberikan shock teraphy bagi pegawai yang indisipliner dalam menjalankan tugas.
Kita mengapresiasi langkah menteri dan kepala daerah yang mau berkeliling melakukan sidak ke kantor-kantor bawahannya. Penulis berpendapat bahwa walaupun secara ojektif dampak sidak terlalu berpengaruh dalam membentuk disiplin PNS karena disiplin PNS tidak dapat dibentuk dalam satu hari, tetapi setidaknya sidak mampu memberikan sedikit efek jera bagi PNS yang malas.
Berdasarkan pantauan sidak di beberapa tempat, banyak PNS yang sudah masuk kerja, tetapi tidak sedikit pula PNS yang tidak masuk kerja atau bolos dengan berbagai alasan. Dengan segala hormat, penulis melihat bahwa sidak dan PNS yang bolos pascaidul fitri terlalu dibesar-besarkan karena banyak disorot oleh media. Ketika ditanya oleh wartawan mengenai sanksi bagi PNS yang bolos, jawaban para pejabat pun bervariasi. Ada yang mengatakan akan diberi teguran lisan, diberi surat peringatan, ditangguhkan tunjangannya, ditunda kenaikan gaji berkalanya, ditunda kenaikan pangkatnya, diturunkan pangkatnya, sampai ada yang mengatakan akan diberhentikan. Yang membingungkan, sanksi yang tepat bagi PNS bolos pada saat hari pertama pascaidul fitri yang mana? Dalam PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang peraturan disiplin PNS tidak diatur secara khusus atau secara eksplisit sanksi bagi PNS yang mangkir pascacuti idul fitri. Apakah ada aturan lain yang khusus mengatur hal tersebut? Apakah kualitas bolos pascaidul fitri dinilai lebih tinggi dan lebih parah daripada bolos pada hari biasa?
Kalau mau jujur, masalah PNS yang bolos atau indisipliner bukan hanya terjadi pada saat hari pertama kerja pascaidul fitri saja, tetapi hari kerja biasa pun banyak PNS yang bolos. Oleh karena itu, sidak bukan hanya dilakukan pasca idul fitri saja, tetapi dilakukan kapan saja, sesering mungkin, tanpa perlu gembar gembor atau pemberitahuan sebelumnya. Disitulah akan terlihat watak PNS yang sebenarnya. Kalau sidak yang dilakukan seperti pada hari pertama kerja pascaidul fitri, hal itu tidak terlalu mengagetkan para PNS karena jauh-jauh hari sudah diketahui dan tidak terlalu mengagetkan. Buktinya, di banyak instansi pemerintah, banyak PNS yang masih mangkir. Hal tersebut menunjukkan belum efektifnya sidak semacam itu. Dan apakah hukuman yang dijanjikan terhadap PNS yang mangkir tersebut telah dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen? Atau hanya gertak sambal saja?
PNS adalah abdi negara dan abdi masyarakat. PNS juga adalah mesin birokrasi yang menggerakkan pelayanan publik. PNS berkewajiban untuk memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya pada masyarakat karena gaji yang mereka terima pada hakikatnya berasal dari uang rakyat melalui APBN dan APBD. Selain gaji, PNS pun mendapatkan tunjangan dan penghasilan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jadi, sangat wajar jika masyarakat menuntut pelayanan terbaik dengan tanpa kecuali.
Pemerintah dan masyarakat tentunya merindukan sosok PNS yang memiliki dedikasi dan loyalitas tinggi terhadap tugasnya. Tetapi, tidak dapat dipungkiri bahwa citra PNS sebagai mesin birokrasi sampai saat ini masih belum baik di mata masyarakat. Birokrasi di Indonesia menderita penyakit “bureumania” seperti kecenderungan inefisiensi, korup, kinerjanya lambat, senang mempersulit urusan dengan harapan mendapat imbalan dari pelayanan yang diberikannya. Birokrasi kita pun masih banyak yang bermental amtenar (juragan) dimana mereka bukannya melayani masyarakat, tetapi justru ingin dilayani oleh masyarakat. Saat ini telah terbit Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dalam UU tersebut diatur hak masyarakat untuk mengadukan ke lembaga yang berwenang jika mendapatkan pelayanan yang tidak memuaskan dari aparat pemerintah dan sanksi bagi aparat pemerintah yang  memberikan pelayanan tidak sesuai dengan standar pelayanan.
Oleh karena itu, dalam mengurusi suatu masalah, masyarakat cenderung tidak mau mengurus langsung, tetapi banyak yang menggunakan jasa perantara atau calo karena yang dibayangkan adalah panjang dan ruwetnya rantai birokrasi yang harus dilewati. Memang, tidak semua PNS bermental seperti itu, masih ada PNS yang memiliki idealisme dan menjunjung tinggi sumpah jabatan.
Untuk memperbaiki citra birokrasi, pemerintah melakukan reformasi birokrasi dalam artian mereformasi sistem dan mereformasi pola pikir PNS. Mereformasi sistem antara lain dengan melakukan reward and punishment dengan cara menaikkan gaji PNS secara bertahap, melakukan pengawasan melekat, melakukan tindakan tegas terhadap PNS yang indisipliner, menerbitkan undang-undang pelayanan publik, remunerasi gaji, memberlakukan pelayanan satu atap dan sistem online, dan memperbaharui undang-undang kepegawaian. Mereformasi pola pikir PNS melalui pembinaan baik melalui para atasan langsung maupun melalui pendidikan dan latihan.
Remunerasi
Salah satu langkah yang dilakukan pemerintah dalam reformasi birokrasi adalah remunerasi gaji PNS/TNI/Polri. Remunerasi secara harfiah berarti  "payment" atau penggajian, bisa juga uang ataupun substitusi dari uang yang ditetapkan dengan peraturan tertentu sebagai imbal balik suatu pekerjaan dan bersifat rutin tidak termasuk lembur dan honor. Hal ini dilaksanakan guna mendorong SDM yang berkualitas, memelihara SDM yang produktif sehingga tidak pindah ke sektor swasta dan membentuk perilaku yang berorientasi pada pelayanan serta mengurangi KKN.
Lima prinsip yang dilakukan dalam remunerasi yaitu; (1) sistem merit (merit system), yaitu penetapan penghasilan pegawai berdasar harga jabatan. (2) adil, dalam artian jabatan dengan beban tugas dan tanggung jawab pekerjaan dengan bobot yang sama dibayar sama dan pekerjaan yang menuntut pengetahuan, keterampilan serta tanggung jawab yang lebih tinggi, dibayar lebih tinggi. (3) Layak, yaitu dapat memenuhi kebutuhan hidup layak (bukan minimal), (4) Kompetitif, di mana gaji PNS setara dengan gaji pegawai dengan kualifikasi yang sama di sektor swasta, dan (5) Transparan, dalam arti PNS hanya memperoleh gaji dan tunjangan resmi.
Semoga sistem remunerasi yang sekarang sedang dilakukan pemerintah dapat meningkatkan disiplin, kinerja PNS sebagai abdi negara dan abdi masyarakat sehingga citra birokrasi pun turut membaik di mata masyarakat.

Penulis, seorang PNS, Praktisi Pendidikan.
(Tulisan ini dimuat di HU Galamedia, 2 Oktober 2009).

1 komentar:

  1. PENGEN PUNYA SMARTPHONE KELAS ATAS TAPI GA BIKIN KANTONG TERKURAS? SILAHKAN CHAT DI BBM INVET PIN: 24C4A399 ATAU HUB/SMS:0857-5729-9675-KLIK http://nabila-saira-shop.blogspot.com/ ATAS NAMA NABILA SAIRA SHOP. TERSEDIA BERBAGAI MEREK MULAI DARI SAMSUNG, I PHONE, ZONY EXPERIA DLL JUGA ADA LAPTOP, CAMERA, DLL. BARANG ASLI ORIGINAL 100%, ( BUKAN SC ATAU REPLIKA )

    BalasHapus