Minggu, 11 September 2011

MENUMBUHKAN SEMANGAT ANTIKORUPSI TERHADAP PELAJAR MELALUI KANTIN KEJUJURAN

Di Indonesia, korupsi diibaratkan telah menjadi kanker ganas yang telah menelan banyak korban. Kanker korupsi sulit diobati atau sulit diberantas karena dianggap sudah “membudaya”. Korupsi sudah menghinggapi semua lapisan  masyarakat mulai dari kelas pejabat sampai dengan masyarakat kecil. Korupsi terjadi baik di instansi pemerintah maupun diinstansi swasta. Jumlah uang yang dikorup mulai dari jumlah ecek-ecek sampai triliunan rupiah. Korupsi ada yang dilakukan sendirian, dan banyak yang dilakukan secara “berjamaah”. Korupsi dilakukan mulai dari hal yang kecil seperti pengurusan KTP sampai pada korupsi APBD dan APBN.
Saat ini pemerintah sedang getol-getolnya memerangi korupsi. Untuk mempercepat pemberantasan korupsi, Presiden SBY pada tahun 2004 mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Inpres ini berisi sepuluh instruksi umum dan satu instruksi khusus. Pesan utama dari Inpres ini adalah setiap departemen dapat berpartisipasi dalam pencegahan korupsi dengan melakukan berbagai langkah sesuai dengan masalah yang kelola oleh masing-masing departemen.
Salah satu depertemen yang wajib menyukseskan program percepatan pemberantasan korupsi adalah Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas). Diktum 11 point 7 Inpres Nomor 5 tahun 2004 menyebutkan bahwa “Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) menyelenggarakan Pendidikan Antikorupsi pada setiap jenjang pendidikan formal dan nonformal.”
Menindaklanjuti instruksi tersebut, Depdiknas tengah menggodok kurikulum pendidikan antikorupsi. Sasaran dari pendidikan antikorupsi di sekolah adalah para pelajar. Pelajar perlu dijadikan objek sekaligus subjek dalam penanaman sikap dan mental antikorupsi. Pelajar adalah calon pemimpin masa depan yang akan menggantikan para pemimpin saat ini. Oleh karena itu, perlu ditanamkan tentang pentingnya kejujuran dan integritas ketika suatu saat menjadi pemimpin dan memberikan pelayanan publik pada masyarakat.
Salah satu langkah yang dilakukan oleh Depdiknas dalam mewujudkan hal tersebut adalah dengan mendirikan kantin kejujuran di sekolah. Kantin kejujuran pada dasarnya ama dengan kantin-kantin pada umumnya. Bedanya hanya pada pengelolaan dan teknis pembayaran yang menitikberatkan pada kesadaran dan kejujuran pembeli. Banyak sekolah di beberapa daerah yang telah mendirikan kantin kejujuran. Indikatornya, jika uang yang terkumpul sesuai dengan jumlah barang yang habis, berarti para pembeli telah bertindak jujur. Sebaliknya, jika jumlah uang yang terkumpul lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah barang yang habis, berarti ada pembeli yang tidak jujur. Kalau istilah sunda, ada pembeli yang “Darmaji” alias “ngadahar lima mayar hiji”. Jika banyak pembeli yang tidak jujur, maka kantin kejujuran tidak akan bertahan lama alias bangkrut.
Aksi Moral (moral action)
Kantin kejujuran adalah wujud dari aksi moral (moral action) dalam upaya penanaman nilai antikorupsi terhadap pelajar. Kantin kejujuran dijadikan sebagai ajang pembelajaran bagi pelajar tentang pentingnya kejujuran terhadap diri sendiri dan lingkungannya, sehingga mereka akan menjadi penerus bangsa yang jujur untuk melanjutkan tongkat estafet pembangunan bangsa dan negara. Kantin kejujuran adalah sebuah tindakan preventif (preventive action) agar pelajar sebagai generasi muda tidak bersikap permisif dan berani mengatakan “tidak” terhadap korupsi.
Dalam mengajarkan nilai antikorupsi di sekolah, tidak cukup hanya sebatas pada capaian kompetensi (competence) saja, tetapi harus difokuskan agar pelajar memiliki kemauan (will) dan kebiasaan (habit) mewujudkan nilai-nilai antikorupsi dalam kehidupan sehari-hari. Lickona (1991) dalam Ditjen Mandikdasmen Depdiknas (2009:1) menyatakan bahwa untuk mendidik moral anak pada tataran moral action diperlukan tiga proses yang berkelanjutan mulai dari proses moral knowing, moral feeling, hingga sampai pada moral action. Ketiganya harus dikembangkan secara terpadu dan seimbang. Dengan demikian, diharapkan potensi peserta didik dapat berkembang secara optimal, baik pada aspek intelektual, emosional, sosial, spiritual, maupun kinestetik.
Pendirian kantin kejujuran perlu komitmen dan dukungan dari semua warga sekolah. Dalam mengelola kantin kejujuran, sekolah dapat memberdayakan pengurus OSIS di bawah arahan dan bimbingan Kepala Sekolah dan guru pembimbing. Modal kantin kejujuran bersumber dari sumbangan sukarela siswa, guru, alumni, Komite Sekolah, dan orang tua siswa. Pengelolaan kantin kejujuran harus mengedepankan aspek transparansi dan akuntabilitas. Kantin kejujuran dapat menjelma sebagai “laboratorium kejujuran” di sekolah.  Jika kantin kejujuran dikelola dengan baik, maka manfaat yang didapatkan antara lain; bagi siswa, dapat melatih kejujuran dan tanggung jawab. Bagi guru, sebagai sarana umtuk mempraktekkan nilai-nilai kejujuran yang telah diajarkan pada siswa di kelas. Dan bagi sekolah, dapat membentuk karakter warga sekolah yang jujur, memiliki integritas, dan bertanggung jawab.
Kita tidak bisa berharap korupsi bisa hilang atau minimal berkurang jika hanya mengandalkan penegakkan hukum atau penyuluhan-penyuluhan anti korupsi saja. Terlebih dari itu, perlu dibangun mental antikorupsi dimana kantin kejujuran dapat menjadi salah satu alternatif dalam menanamkan nilai anti korupsi terhadap pelajar. Sebagaimana diketahui, penyebab korupsi disamping longgarnya mekanisme kontrol dalam juga karena niat dari pelaku korupsi. Dengan kata lain, korupsi terjadi karena niat dan kesempatan.
Kantin kejujuran mengedepankan pendekatan keimanan dan hati nurani dimana setiap pembeli merasa diawasi atau dilihat oleh Allah SWT sehingga timbul rasa malu dan rasa takut dosa terhadap Allah SWT. Banyak orang yang berlaku jujur karena diawasi oleh petugas, tetapi ketika petugas tidak ada, maka dia tidak segan untuk melakukan pelanggaran. Hal tersebut berupaya dikikis dengan adanya kantin kejujuran dimana para pembeli akan berbuat jujur baik ketika ada petugas maupun tidak ada petugas yang mengawasi karena telah merasa diawasi oleh dzat yang Maha Mengawasi dan Maha Melihat, yaitu Allah SWT.
Alangkah indahnya jika kantin kejujuran dapat berdiri di setiap sekolah dan dapat mencapai tujuan yang diharapkan. Jika hal tersebut terwujud, maka bangsa ini akan dipimpin oleh para pemimpin yang beriman, bertaqwa, jujur, memiliki integritas, dan bertanggungjawab. Kantin kejujuran adalah sebuah sarana kecil yang akan berdampak besar dalam upaya mengikis korupsi di Indonesia.
Dalam menyukseskan program kantin kejujuran, selain perlu dukungan semua warga sekolah, juga perlu dukungan dan komitmen dari pemerintah daerah untuk mensosialisasikan dan menghimbau agar sekolah mau mendirikan kantin kejujuran.

Penulis, Pegawai LPMP Jawa Barat
(Tulisan ini dimuat di Buletin NADI LPMP Jawa Barat Vol. 3 No. 3 Desember 2009)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar