Minggu, 11 September 2011

MENINGKATKAN SOFT SKILL SISWA MENJELANG UN


Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2010/2011 tinggal menghitung hari, setiap sekolah jauh-jauh hari telah mempersiapkan diri seperti melakukan kegiatan pemantapan kepada siswa. Dan mendekati pelaksanaan UN, persiapan semakin ditingkatkan baik persiapan administratif maupun uji coba (Try Out) UN. Bahkan tidak cukup di sekolah, banyak orang tua pun memasukkan anak-anaknya ke lembaga-lembaga bimbingan belajar agar anak-anak mereka benar-benar siap menghadapi UN.
Walaupun sekolah telah banyak melakukan persiapan menjelang UN, tidak dapat dipungkiri biasanya tensi ketegangan meningkat. Satu hal yang sama-sama dikhawatirkan yaitu takut ada siswa yang tidak lulus UN. Hal tersebut adalah perasaan yang wajar dan dapat dialami oleh siapapun. Seorang tersangka yang diperiksa dan terpidana yang akan menjalani persidangan dihinggapi was-was. Seorang mahasiswa yang mengikuti sidang tugas akhir juga dapat mengalami ketegangan khawatir dibantai oleh penguji. Begitu pun siswa, menjelang UN dihinggapi perasaan was-was takut tidak lulus UN. Oleh karena itu, di sini soft skill atau kecerdasan emosional seseorang akan sangat berperan.
Ketika guru sibuk mengasah hard skill siswa dengan memberikan kumpulan latihan-latihan  mata pelajaran UN, hal yang tidak kalah pentingnya adalah melatih soft skill-nya. Hard skill berkaitan penguasaan ilmu pegetahuan, teknologi, dan keterampilan teknis yang berhubungan dengan ilmunya. Sedangkan soft skill adalah keterampilan seseorang dalam berhubungan dengan orang lain (interpersonal skill) dan keterampilan mengatur dirinya sendiri (intrapersonal skill) yang mampu mengembangkan unjuk kerja maksimal (Dennis E. Coates). Soft skill disebut juga sebagai keterampilan lunak berupa sifat-sifat atau karakter positif yang terinternalisasi dalam siri seseorang.
Soft skill erat kaitannya dengan kecerdasan emosional. Dani Ronnie M. (2006:96) mengatakan bahwa  kecerdasan emosional, secara sederhanya dapat dikatakan sebagai kepekaan mengenali dan mengelola perasaan sendiri (self awareness) dan orang lain (empathy). Soft skill menjadi faktor kunci terhadap kesuksesan seseorang. Sebuah penelitian mengatakan bahwa kesuksesan seseorang 80% ditentukan oleh soft skill (kecerdasan emosional) sedangkan kemampuan intelektual hanya 20% saja. Dengan demikian, berkaitan dengan persiapan UN, maka peningkatan soft skill siswa menjadi hal yang sangat penting. UN tidak hanya berkaitan dengan bagaimana siswa menjawab sejumlah pertanyaan pada Lembar Jawaban Komputer (LJK), tetapi juga berkaitan dengan kesiapan mental (soft skil) siswa menghadapi UN.
Sejumlah soft skill yang perlu ditanamkan kepada siswa antara lain; pertama, ulet dan sungguh-sungguh. Hasil yang baik akan ditentukan oleh sejauhmana keuletan seseorang dalam melakukannya. Jika dia melakukannya asal-asalan atau asal jadi, maka hasilnya juga pasti tidak akan optimal. Oleh karena itu, sifat ulet dan sungguh-sungguh sangat penting ditanamkan kepada siswa. Tidak dapat dipungkiri bahwa dalam melakukan suatu pekerjaan, seseorang kadang-kadang dihadapkan pada tantangan dan hambatan baik dari dalam diri maupun dari luar. Hambatan dari dalam diri misalnya rasa malas dan kurang motivasi, sedangkan hambatan dari luar misalnya lingkungan yang kurang mendukung dan kendala teknis lainnya.
Kedua, kerja keras dan menghargai waktu. Sebuah kesuksesan butuh kerja keras. Tidak ada keberhasilan yang dicapai dengan berpangku tangan. Sukses tidak datang dengan sendirinya. Sukses butuh cucuran keringat dan pengorbanan. Orang yang suka bekerja keras akan sangat menghargai waktu. Dia tidak akan pernah menyia-nyiakan waktu, sebaliknya akan memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya demi menghasilkan karya terbaiknya karena sebagaimana pepatah bijak, waktu ibarat pedang, jika tidak dimanfaatkan dengan baik, maka kita yang terperdaya oleh waktu. Sukses adalah hasil yang dicapai oleh orang-orang yang bekerja keras dan menghargai waktu.
Ketiga, inisiatif dan kreatif. Seseorang yang ingin sukses tidak terlalu bergantung kepada arahan pihak lain. Dia akan memiliki inisiatif dan kreativitas. Dia merasakan sukses sebagai suatu kebutuhan bukan paksaan dari pihak lain. Begitupun siswa yang ingin sukses menghadapi UN, dia akan memiliki inisiatif dan kreativitas untuk mau belajar baik sendiri-sendiri maupun secara berkelompok. Hal ini yang tampaknya belum muncul di kalangan siswa karena pada umumnya siswa mau belajar jika dipaksa-paksa atau diawasi oleh guru.
Keempat, kerjasama. Disamping sebagai individu, manusia juga adalah makhluk sosial yang memerlukan bantuan orang lain ketika menghadapi kesulitan. Oleh karena itu, manusia tidak bisa egois, harus mau hidup bermasyarakat, dan membangun solidaritas dengan sesamanya. Berkaitan dengan pelaksanaan UN, siswa mungkin saja menghadapi kesulitan ketika belajar sendiri, oleh karena itu dia perlu untuk meminta bantuan guru atau teman-temannya untuk menyelesaikan kesulitan yang dihadapinya. Sifat kerjasama akan menanamkan kepada siswa untuk mau saling membantu karena kesuksesan yang hakiki adalah ketika seseorang bisa bermanfaat bagi yang lainnya.
Kelima, tanggung jawab. Dalam persiapan UN, biasanya guru memberikan tugas kepada siswa untuk mempelajari buku-buku latihan soal UN. Buku tersebut selain digunakan untuk pengayaan di sekolah, juga diminta untuk dipelajari siswa di rumah. Oleh karena itu, siswa perlu untuk memiliki rasa tanggungjawab untuk mengerjakan soal-soal latihan tersebut. dan jika menghadapi kesulitan, bisa meminta bantuan guru atau teman-temannya.
Keenam, optimis dan percaya diri. Islam mengajarkan kita untuk selalu optimis dalam menghadapi masalah atau mengerjakan suatu tugas. Optimisme menjadi tenaga yang luar biasa bagi seseorang dalam mencapai kesuksesan. Allah tidak akan mengubah nasib suatu kaum kecuali kaum itu sendiri yang mengubahnya. Tidak dapat dipungkiri ketika menghadapi UN, muncul kekhawatiran tidak lulus. Dan ketika ada yang tidak lulus, siswa tidak siap mental sehingga muncul berita di media, ada siswa yang sampai bunuh diri karena malu dan tertekan tidak lulus UN. Sebuah pepatah arab mengatakan “wan jadda wajadda” yang artinya barang siapa bersungguh-sungguh maka dia akan mencapai apa yang dia inginkan, dan Rasulullah SAW dalam salah satu haditsnya mengingatkan tentang pentingnya niat karena segala pekerjaan tergantung kepada niatnya.
Ketujuh, jujur. Tidak dapat dipungkiri bahwa pelaksanaan UN selalu diwarnai oleh penyimpangan. Antara lain tersebarnya kunci jawaban di kalangan siswa walaupun kadang-kadang kunci jawaban palsu. Oleh karena itu, sifat jujur sangat penting untuk ditekankan kepada siswa. Jangan sampai untuk mengejar kelulusan, dia mengorbankan kejujuran. Prestasi yang dicapai dengan mengorbankan kejujuran tentunya akan tidak akan bermakna dan membanggakan, justru akan membohongi diri sendiri.
Kedelapan, tawakkal. Ketika semua usaha atau persiapan UN sudah dilaksanakan, maka kita tinggal berdo’a dan bertawakkal kepada Allah. Kita sebagai manusia hanya bertugas untuk mengoptimalkan ikhtiar, hasilnya kita serahkan kepada Allah. Semua usaha yang dilakukan akhirnya bermuara kepada takdir dan ridha Allah. Hanya kita harus yakin bahwa Allah akan memberikan yang terbaik kepada kita, dan Allah tidak akan mengubah nasib suatu kaum jika kaum tersebut tidak mau mengubah nasibnya.
Itulah delapan soft skill siswa yang perlu ditingkatkan menjelang UN. Semoga Allah SWT memberikan kekuatan kepada para pendidik dan kepada siswa untuk memberikan hasil terbaik bagi kita. Amiin.

Penulis, Guru SMP Madani KBB, Pegawai LPMP Jawa Barat.
(Tulisan ini dimuat di HU Tribun Jabar, tanggal 29 Maret 2011)

POLISI YANG TEGAS DAN HUMANIS

SALAH satu komitmen yang disampaikan oleh Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri pada saat mengikuti fit and proper test di DPR sebelum diangkat menjadi Kapolri adalah, mewujudkan polisi yang tegas dan humanis. 

Walaupun bukan sesuatu hal yang baru karena hal tersebut juga telah digagas oleh Kapolri sebelumnya, Jenderal (Purn.) Soetanto, komitmen tersebut perlu untuk mendapatkan apresiasi karena Kapolri baru ingin semakin mengokohkan posisi polisi sebagai sosok polisi sipil. Maksudnya, polisi harus menyelesaikan setiap permasalahan sosial kemasyarakatan secara tegas tanpa pandang bulu dengan tetap mengedepankan cara-cara sipil dan menghargai hak-hak asasi manusia, tidak melalui cara-cara kekerasan.

Lahirnya Undang-undang No. 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi momentum yang bersejarah pemisahan polisi dari TNI, sekaligus mengubah karakter polisi dari karakter militer menjadi karakter sipil. Sesuai dengan undang-undang, tugas polisi yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. 

Bukanlah sesuatu yang mudah untuk dapat mewujudkan tugas-tugas tersebut dengan sebaik-baiknya. Dibutuhkan komitmen dan tanggung jawab yang tinggi dalam melaksanakannya. Dan hal yang tidak kalah pentingnya adalah penambahan jumlah aparat kepolisian sesuai dengan rasio jumlah penduduk dan peningkatan kesejahteraan anggota Polri.

Saat ini kepolisian dihadapkan kepada sejumlah masalah yang semakin berat dan menantang untuk diatasi, antara lain; terorisme, pengedaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang, pembajakan hak cipta, pembalakan liar (illegal logging), pencurian ikan (illegal fishing), perjudian, premanisme, berbagai kasus kriminal yang belum terungkap, dan sebagainya. Menyangkut pengamanan perhelatan politik, ada tugas besar yang menanti di depan mata, yaitu pengamanan sejumlah pilkada menjelang akhir 2008 dan pengamanan pemilu legislatif dan Pilpres 2009. Dalam melaksanakan tugas tersebut, polisi harus dapat bersikap netral dan profesional.

Patut diakui bahwa peran polisi dalam melaksanakan tugasnya belum optimal. Hal tersebut disebabkan oleh masih belum idealnya jumlah polisi dengan rasio penduduk yang harus dilindungi. Rasio polisi dan penduduk yang ideal sesuai standar PBB adalah 1:400. Dari data Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada 1995 sampai 2000, rasio polisi dan masyarakat adalah 1:1.000. Sedangkan pada 2000-2005 rasio tersebut membaik, yakni 1:700. Artinya satu orang polisi melayani 700 orang.

Dari sisi kesejahteraan pun, gaji polisi Indonesia, termasuk yang paling rendah di Asia. Untuk menutup rendahnya gaji yang diterima, tidak jarang ada oknum polisi yang mencari penghasilan di luar gaji dengan cara-cara yang melawan hukum antara lain; melakukan pungli, korupsi, menerima suap, menjadi beking tindak kejahatan, menjadi pengawal pribadi, bahkan menjadi pengedar narkoba. Di balik semua kekurangannya, masyarakat perlu mengapresiasi dan menghargai kerja keras polisi selama ini. Di tengah panas terik matahari dan derasnya hujan mereka teguh mengatur dan mengatasi kemacetan di jalan raya. Bekerja tidak mengenal waktu karena sewaktu-waktu mereka harus selalu siap melaksanakan tugas. Pekerjaan polisi adalah pekerjaan penuh risiko, dari mulai godaan suap, "uang damai" sampai ancaman kekerasan terhadap keselamatan diri dan keluarga mereka. 

Citra polisi

Setelah memisahkan diri dari TNI, polisi terus melakukan pembenahan dan memperbaiki citranya yang berangsur-angsur mulai membaik. Bentuknya antara lain perbaikan sistem dan manajemen di tubuh kepolisian, peningkatan kualitas SDM, penambahan alat-alat penunjang operasional kepolisian, peningkatan kesejahteraan anggota Polri, dan penegakan reward and punishment terhadap anggota Polri.

Di balik semua pembenahan tersebut, kita pun tidak dapat menutup mata bahwa sebagian masyarakat masih melihat polisi sebagai sosok yang angker, arogan, kurang bersahabat, kaku, dan menyeramkan sehingga masyarakat enggan berhubungan dengan polisi. Ketika bertemu dengan polisi, justru merasa kurang nyaman, takut ditilang walaupun surat-surat kendaraan lengkap karena ada oknum polisi yang suka menjebak dan mencari-cari kesalahan pengendara, takut melapor jika menjadi korban kecelakaan atau tindak kejahatan karena takut menjadi objek pemerasan polisi.

Berbagai kesan dan catatan negatif dari sebagian masyarakat terhadap polisi harus disikapi secara bijak karena dalam melaksanakan tugasnya, polisi bersentuhan dengan kepentingan masyarakat. Misalnya dalam pelayanan pembuatan SIM, STNK, SKCK, pengaturan lalu lintas, pelayanan pembayaran pajak kendaraan, dan penanganan laporan dan pengaduan dari masyarakat. Polisi harus menjawab berbagai kesan negatif tersebut dengan semakin meningkatkan kinerjanya agar kepercayaan masyarakat dapat semakin meningkat. Kepolisian pun tidak perlu alergi terhadap kritik dan masukan dari masyarakat dan pihak-pihak yang concern terhadap kinerja polisi.

Kritik dan masukan dari masyarakat sebagai tanda bahwa polisi dicintai dan diperhatikan oleh masyarakat. Berbagai kritik dan masukan tersebut justru dapat dijadikan sebagai bahan acuan dan pertimbangan bagi polisi untuk mewujudkan sosok polisi yang diharapkan masyarakat. Dalam meningkatkan citranya, polisi pun harus mampu menjadi sahabat masyarakat, antara lain dengan melakukan penegakan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat dengan cara yang simpatik dan persuasif. Ibarat sebuah lirik lagu, benci tapi rindu, itulah realitas sikap masyarakat atas kinerja polisi. Polisi dibenci ketika dianggap melakukan kesewenang-wenangan dan menjadi alat penguasa. Dan polisi dirindukan ketika masyarakat membutuhkan pelayanannya.

Masyarakat cukup memiliki peran dalam mewujudkan sosok polisi yang tegas dan humanis. Masyarakat jangan hanya bisa menuntut pelayanan dari polisi, tetapi juga berkewajiban untuk menaati hukum untuk meringankan tugas polisi. Ada kalanya perilaku menyimpang yang dilakukan oleh oknum polisi juga karena tawaran "damai" dari masyarakat yang terjerat pelanggaran hukum. 

Kini, harapan berada di pundak Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri beserta jajarannya untuk mewujudkan komitmen polisi yang tegas dan humanis. Masyarakat siap mendukung dan menanti peningkatan kinerja polisi dalam melayani, melindungi, dan menciptakan rasa aman terhadap masyarakat.



(Penulis, pegawai LPMP Jawa Barat)**
(Tulisan ini dimuat di HU Galamedia, tanggal 23 Oktober 2008)

SOSIALISASI PEMILU BAGI PEMILIH PEMULA

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan sebanyak 171.068.667 orang sebagai pemilih pada pemilu 2009 dan 30% diantaranya adalah pemilih pemula. Pemilih pemula adalah pemilih yang berusia 17 sampai dengan 21 tahun. Dengan demikian, pelajar SMA dan mahasiswa termasuk ke dalam kategori pemilih pemula.
Berkaitan dengan semakin dekatnya pelaksanaan pemilu khususnya pemilu legislatif tanggal 9 April 2009, KPU tengah melaksanakan sosialisasi melalui media massa, bekerja sama dengan pemerintah daerah sampai dengan pemerintah kelurahan dan desa, memasang spanduk dan baliho tentang pemilu, dan sebagainya. Walaupun demikian, sosialisasi tersebut dirasakan belum optimal utamanya terhadap pemilih pemula padahal pemilih pemula adalah segmen pemilih yang cukup menentukan dalam kesuksesan pesta demokrasi lima tahunan tersebut. Berkaca dari hal tersebut, tampaknya KPU harus memberikan porsi yang lebih dalam memberikan sosialisasi pemilu terhadap pemilih pemula.
Jika diperhatikan, bukan hanya KPU saja yang notabene sebagai penyelenggara pemilu yang melakukan sosialisasi pemilu, tetapi partai politik plus para calon legislatif (caleg) peserta pemilu pun ikut melakukan sosialisasi melalui bendera, baliho, dan spanduk yang dipasang hampir di setiap tempat walaupun yang disosialisasikan terbatas hanya diri mereka sendiri. Disamping untuk kesuksesan pemilu, pemilih pemula dapat dijadikan sebagai lahan bagi parpol dan caleg untuk mendulang suara.
Secara umum, mungkin pemilih pemula telah mengetahui tentang pemilu, tetapi perlu sosialiasi yang lebih mendetail. Misalnya, tentang hari H pemilu, tahapan pelaksanaan pemilu, partai-partai peserta pemilu, cara menandai (mencontreng) pilihan, peran dan fungsi DPR, DPRD, dan DPD, mekanisme penetapan caleg terpilih, dan sebagainya.
Agar dapat mencapai tujuan yang diharapkan, pelaksanaan sosialisasi pemilu terhadap pemilih pemula perlu dilakukan dengan cara yang cerdas, menarik, kreatif, dan disesuaikan dengan gaya hidup anak muda. Anak muda lebih menyukai informasi bergambar, langsung action, dan to the point daripada disodori aturan-aturan tentang pemilu yang belum tentu dibaca. Bentuknya, misalnya, melalui komik, karikatur, gambar, film, simulasi pemilu, acara hiburan, musik, dan sebagainya.
KFC
Dalam melaksanakan sosialisasi pemilu, KPU telah membuat rencana yang disebut KFC, yaitu Knowledge, Featuring of process, dan Conforming. Knowledge adalah memberikan pengetahuan tentang pemilu. Featuring of process adalah melibatkan mereka dalam proses pemilu, dan Conforming adalah membuat pemilih pemula tidak asing dengan pemilu. Disamping sosialisasi dengan gambar dan alat peraga, KPU bisa datang langsung ke sekolah-sekolah dan kampus-kampus, meminta bantuan guru, dosen, atau organisasi pemantau pemilu.
Pemilih pemula adalah segmen yang potensial dalam meningkatkan angka partisipasi pemilu dan tentunya lahan untuk mendulang suara bagi parpol dan caleg kontestan pemilu. Oleh karena itu, sosialisasi pemilu terhadap pemilih pemula mutlak diperlukan. Jika sosialisasi tidak dilakukan secara optimal dan tepat sasaran, penulis melihat ada beberapa resiko yang akan dihadapi, antara lain; pertama, pemilih pemula hanya akan menjadi sarana eksploitasi partai-partai peserta pemilu. Kedua, hanya dijadikan massa penggembira pada saat kampanye tanpa mengerti esensi dari pemilu itu sendiri.
Ketiga, karena ketidaktahuannya, mereka menjadi pemilih yang tidak rasional ketika memilih. Dan keempat, mereka tidak menggunakan hak pilihnya alias golput. Sejumlah lembaga survei dan analis politik memperkirakan jumlah golput pada pemilu 2009 sekitar 40%. Angka golput diperkirakan akan semakin bertambah jika banyak pemilih pemula yang golput.
Dengan pesatnya perkembangan informasi melalui berbagai media saat ini, sebenarnya banyak pemilih pemula yang telah melek politik bahkan kritis terhadap pemilu. Tetapi tidak sedikit pula yang terlihat cuek bahkan belum menentukan pilihan. Alasannya bermacam-macam. Ada yang masih bingung karena terlalu banyak parpol peserta pemilu. Pemilu 2009 akan diikuti oleh 38 parpol. Ada yang merasa belum tahu visi dan misi parpol, ada yang tidak kenal dengan caleg-calegnya, dan ada yang sama sekali apatis dan tidak percaya dengan parpol dan caleg peserta pemilu karena banyak wakil rakyat yang menghianati amanat rakyat dan terjerat kasus korupsi.
Dibalik segala apatisme terhadap pemilu 2009, tapi kita harus tetap optimis. Pemilu adalah sebuah ikhtiar bagi bangsa Indonesia untuk melakukan perubahan karena ketika kita tidak menggunakan hak pilih, sama sekali tidak menghasilkan apa-apa. Dengan kata lain, sama saja dengan tidak menghendaki perubahan dan mempertahankan status quo. Hal tersebut perlu ditanamkan kepada para pelajar dan mahasiswa selaku pemilih pemula agar mereka menggunakan hak pilihnya.
Di lingkungan sekolah, peran guru akan cukup efektif dalam membantu KPU selaku penyenggara pemilu dalam memberikan infomasi tentang pemilu. Dengan demikian, Pemilu bukan hanya menjadi ritual demokrasi lima tahunan semata tetapi sekaligus menjadi sarana pendidikan politik dan demokrasi bagi siswa dalam upaya membentuk warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

Penulis, Guru PKn SMP dan MA Madani KBB, Pegawai LPMP Jawa Barat.
(Tulisan ini dimuat di HU Galamedia, tanggal 28 Maret 2009)

RAZIA VIDEO PORNO

Baru-baru ini kita dihebohkan oleh beredarnya video mesum yang dilakukan oleh orang yang mirip artis. Masalah itu menjadi topik pembicaraan hangat mulai dari kalangan pejabat, masyarakat biasa, sampai ke level anak-anak sekolah. Karena kasus ini semua pihak menjadi sibuk. Polisi sibuk menyelidiki penyebar dan telah memanggil tiga orang artis yang wajahnya mirip dengan pelaku adegan mesum di video tersebut. Selain itu, polisi juga merazia dan menggerebek pabrik pengganda VCD/DVD video porno tersebut. Kemeninfokom sibuk memblokir link situs yang disinyalir menyebarkan adegan syur tersebut. Program infotainment dengan gegap gempita dan bombastis membahas masalah itu. KPI sibuk mengingatkan program infotainment yang menayangkan secara vulgar gambar-gambar mesum tersebut. Dilandasi oleh rasa penasaran, masyarakat pun memburu rekaman video porno tersebut dan menjadikannya sebagai bahan gurauan dan gunjingan.
Rekaman video porno mirip artis sudah terlanjur beredar di masyarakat sulit sekali dibendung. Peredarannya bukan hanya di dalam negeri saja, tetapi sudah merambah ke luar negeri. Video mesum tersebut mungkin saat ini sudah tersimpan di HP, laptop dan komputer banyak orang. Kecanggihan teknologi saat ini memungkinkan setiap orang untuk melakukan transaksi data secara digital dan menyimpannya pada berbagai media. Kasus video porno mirip artis mendapat perhatian yang tinggi dari publik karena pelakunya adalah pigur publik.
Bukan hanya Polisi, Kemeninfokom, dan KPI saja yang kebakaran jenggot atas kasus tersebut. Sekolah pun ikut direpotkan. Sejak kasus itu merebak, banyak sekolah yang melakukan razia video porno di HP siswa. HP siswa dikumpulkan dan diperiksa. Kita tentu menghargai upaya yang dilakukan dilakukan oleh pihak sekolah tersebut sebagai bentuk antisipasi semakin merebak dan masifnya peredaran video porno mirip artis. Kita tentu khawatir bahwa adegan syur yang dilakukan oleh artis idola remaja tersebut akan meracuni moral pelajar. Kalo mau jujur, sebenarnya banyak pelajar yang sudah familiar dengan pornografi dan sudah banyak yang jadi korbannya.
Dalam jangka pendek, razio video porno yang dilakukan sekolah mungkin bisa mengendalikan dan sekaligus menjadi shock teraphy untuk mengendalikan peredaran video porno dikalangan siswa, tetapi dalam jangka panjang, penulis melihat langkah ini kurang efektif karena langkah ini. Tiap ada heboh peredaran video porno, baru ramai-ramai dilakukan razia padahal sebenarnya adegan-adegan porno beredar setiap saat. Dengan adanya HP yang memiliki fasilitas bluetooth atau bisa mengakses internet, siswa orang semakin leluasa mengunduh atau mengedarkan video atau gambar video porno.
Razia HP di sekolah di sisi lain juga akan kontraproduktif karena ketika HP siswa di razia dan content pornonya dihapus, maka tidak tertutup kemungkinan siswa dengan mudah akan mengunduh atau mengopy-nya lagi dari sumber yang lain atau telah membackupnya dalam media lain seperti flash disk atau memory card. Dan kalau mau jujur, yang senang mengoleksi content porno dalam HP atau laptop bukan hanya siswa saja, tetapi guru dan masyarakat umum juga suka melakukan hal serupa. Silakan saja lakukan razia serupa kepada HP atau laptop guru atau masyarakat umum, mungkin saja akan ditemukan content pornonya.
Secara psikologis, remaja masih tahap perkembangan mencari jati diri, memiliki rasa penasaran yang tinggi terhadap sesuatu. Oleh karena itu, larangan bagi siswa untuk mengunduh content porno bukannya mencegahnya dari melakukan hal tersebut, tetapi membuatnya semakin penasaran dan secara sembunyi-sembunyi bergerilnya mencari content ­porno tersebut. Kita tidak bisa menutup mata sejak menjamurnya warnet dan munculnya produk HP murah yang bisa mengakses internet, siswa yang akrab dengan internet termasuk situs-situs porno semakin banyak. Jangankan siswa SMA, siswa SMP bahkan siswa SD pun, sudah tahu dan suka membuka situs porno.
Menkominfo, Tifatul Sembiring mengatakan bahwa Indonesia adalah negara dengan pengakses situs porno terbanyak di dunia. Data pada Depkominfo tahun 2006, jumlah situs porno di dunia sebanyak 4,6 juta. Pemerintah baru mampu memblokir 253.000 situs porno. Berkali-kali diblokir pun, situs porno bermetamorfosis menjadi nama-nama baru yang namanya disamarkan. Bisnis esek-esek adalah bisnis menggiurkan dan menjanjikan keuntungan yang besar. Selanjutnya data Top Ten Reviews tahun 2006 menyatakan bahwa Indonesia berada para urutan ketujuh sebagai negara pengakses internet dengan kata kunci “sex”. Inilah potret nyata bahwa bangsa kita adalah bangsa penikmat pornografi.
­Fondasi Agama
Dibalik berbagai upaya untuk mengantisipasi dan meminimalisasi peredaran content porno di kalangan pelajar, fondasi agama dan nilai keimanan menjadi benteng terakhir dalam melindungi anak didik kita dari bahaya pornografi. Semua pihak harus bersatu padu dalam melakukannya, mulai dari pihak keluarga, sekolah, dan masyarakat. Jika satu pihak saja lalai atau kurang memiliki komitmen yang kuat, maka langkah-langkah yang dilakukan tidak akan berjalan secara optimal. Dan anak-anak kita pun berpotensi menjadi penghamba dan penikmat pornografi. Naudzubillah.

Penulis, Guru PKn SMP Madani, Kec. Cihampelas, KBB
(Tulisan ini dimuat di HU Galamedia, tanggal 25 Juni 2009)

MAFIA HUKUM DAN MAKELAR KASUS

Belakangan, kedua kata tersebut menjadi sangat populer dan menghiasi berbagai pemberitaan media massa cetak dan elektronik mengenai mafia hukum dan makelar kasus. Masyarakat pun kemudian menjadi akrab dengan kedua kata tersebut. Kata mafia hukum mulai akrab di telinga kita sejak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membentuk Satgas Pemberantasan Mafia Hukum untuk memberangus mafia-mafia hukum di lembaga-lembaga penegakan hukum.
Istilah mafia dan makelar semakin populer sejak mantan Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal Susno Duadji mengeluarkan pernyataan bahwa di Mabes Polri terdapat mafia kasus. Masalah ini semakin menyeruak dengan munculnya kasus yang juga sama sampaikan oleh Susno Duadji tentang yaitu kasus Gayus Tambunan, seorang  PNS golongan III/a di Direktorat Jenderal Pajak yang divonis bebas pada kasus penggelapan pajak sebesar 25 milyar. Bebasnya Gayus dari tuntutan pidana, diduga karena ada main mata dengan oknum di mabes Polri, aparat kejaksaan, pengadilan (hakim) dengan pengacaranya Gayus. Buntut dari kasus tersebut, sepuluh atasan Gayus di Direktorat Jenderal Pajak diberhentikan dari jabatannya. Selain itu, dua Jaksa yang menangani kasus Gayus, yaitu Cirus Sinaga dan Poltak Manullang diberhentikan dari jabatannya.
Para pejabat dan pegawai di Direktorat Jenderal pajak pun menjadi kebakaran jenggot karena hartanya banyak disorot. Dirjen Pajak, M. Tjiptardjo, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR beberapa waktu yang lalu menyebutkan bahwa institusi yang saat ini dipimpinnya dan para pegawainya menjadi sasaran hujatan dan sindiran masyarakat. Karena ulah Gayus, citra pegawai pajak menjadi hancur. Bahkan sebagai bentuk protes kasus mafia pajak, ada sebagian masyarakat mengkampanyekan memboikot bayar pajak. Iklan-iklan layanan masyarakat yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tentang pentingnya membayar pajak menjadi kurang greget karena kasus Gayus. Tindak lanjut dari kasus ini, harta kekayaan pejabat dan pegawai pajak akan diaudit.
Dalam Wikipedia, disebutkan bahwa mafia yang juga dirujuk sebagai La Cosa Nostra (Bahasa Italia: Hal Kami) adalah panggilan kolektif untuk beberapa organisasi rahasia di Sisilia Italia dan Amerika Serikat. Anggota mafia disebut “mafioso”, yang berarti “pria terhormat”.  Sekarang istilah itu melebar hingga dapat merujuk kepada kelompok besar apapun yang melakukan kejahatan secara terorganisir.
Selanjutnya, makelar adalah orang yang bertindak sebagai penghubung antara dua  belah pihak yang berkepentingan. Pada praktiknya lebih banyak pada pihak-pihak yang akan melakukan jual beli. Makelar bertugas menjembatani kepentingan antara pihak penjual dan pembeli. Dalam praktik kerja di lapangan banyak berbagai bentuk cara kerja dari seorang makelar. Dari yang ingin untung sendiri dengan mengorbankan kepentingan salah satu pihak (seperti mark up harga jual barang dari penjual) dan tidak bertanggung jawab atas risiko yang mungkin terjadi, sampai yang profesional dengan benar-benar menjembatani kepentingan pihak-pihak yang dihubungkan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketika masih kecil, penulis mengenal kata mafia dari film Untouchable yang mengisahkan tentang tentang mafia Amerika Serikat di bawah pimpinan Al Capone. Kemudia film action yang mengisahkan tentang Yakuza, kelompok mafia Jepang. Sedangkan kata makelar, biasanya identik dengan istilah makelar tanah atau makelar barang-barang dagangan.
Jika kita kaitkan dengan dengan konteks saat ini, kedua kata tersebut banyak dikaitkan dengan mafia hukum dan makelar kasus. Keduanya berkonotasi negatif karena merusak tatanan dan supremasi hukum di Indonesia. Dalam beraksi, kebanyakan mereka melakukannya secara berkelompok. Mafia hukum tidak pandang bulu dalam memakan korban. Korbannya dari orang kaya sampai dengan orang miskin. Sebuah keluarga di Indramayu terpaksa harus tinggal di kandang kambing karena rumahnya dijual dan uangnya diberikan kepada seorang oknum anggota polisi dengan janji salah seorang anggota keluarganya akan dibebaskan dari tuntutan pembunuhan. Kenyataannya, terdakwa tetap dihukum.
Kata mafia dan makelar bukan hanya terkait dengan hukum saja, tetapi telah merambah ke semua lini kehidupan. Ada mafia narkoba, di sepak bola kita mengenal mafia wasit, mafia pajak, mafia tanah, mafia TKI, mafia hutan, mafia kayu, mafia minyak, mafia pupuk, mafia ijazah, mafia sertifikat tanah, mafia jabatan, mafia penjualan manusia, dan lain sebagainya. Jadi, kita hidup bersama dengan para mafia, dan negeri ini dikendalikan oleh para mafia. Menyadari hal tersebut, Presiden SBY kemudian memutuskan untuk membentuk Satgas Anti Mafia Hukum pada tanggal 30 Desember 2009. Satgas ini diharapkan dapat memberantas para mafia hukum yang banyak bergentayangan di institusi penegak hukum. Para mafia tersebut telah mencederai penegakkan hukum dan menyakiti perasaan masyarakat banyak. Mereka mendapatkan keuntungan di atas penderitaan masyarakat kecil. Dengan lobi dan uang, mereka telah dapat membeli penegak hukum agar lupa terhadap tugas utamanya untuk menegakkan hukum, kebenaran, dan keadilan.
Pembentukan Satgas Anti Mafia Hukum dapat diartikan sebagai kegagalan satuan pengawasan internal yang ada di setiap institusi penegak hukum atau lembaga lainnya dalam menjalankan tugasnya sehingga harus dibentuk sebuah lembaga ad hoc yang bernama Satgas Anti Mafia Hukum. Kita perlu mengapresiasi terhadap kinerja Satgas ini, dimana, setidaknya Satgas telah melakukan shock teraphy terhadap para mafia hukum dan makelar kasus. Pada sidak ke ruang tahanan Artalyta Suryani alias Ayin di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Satgas menemukan ruang tahanan yang mewah. Di lapas, Ayin mendapatkan keistimewaan untuk menempati satu ruangan yang lebih pas disebut kamar hotel bintang lima daripada ruang tahanan karena di dalamnya dilengkapi berbagai fasilitas. Temuan ini sontak membuat kita merasa terkejut dan merasa dikhianati oleh penegak hukum. Buntut dari kasus ini, Sarju Wibowo, Kepala Rutan Pondok Bambu diberhentikan dari jabatannya karena dianggap gagal.
Masyarakat tentu berharap bahwa pemberantasan mafia hukum atau makelar kasus bukan hanya program yang insidental saja, tetapi tetap berlanjut walaupun Satgas Anti Mafia Hukum sudah bubar. Satgas Anti Mafia Hukum sebenarnya hanya pembuka jalan dalam mengatasi carut-marutnya penegakkan hukum di Indonesia. Tugas ini harus dilanjutkan oleh lembaga-lembaga yang tugasnya sudah establish melakukan pengawasan Seperti Direktorat Profesi dan pengamanan (Ditpropam) dan Komisi Kepolisian di tubuh Polri, Jaksa Agung Muda (JAM) Bidang Pengawasan, Komisi Kejaksaan, Hakim Agung Muda bidang Pengawasan, Komisi Yudisial, dan sebagainya.
Patut diakui bahwa pemerintah saat ini tengah gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi, pemberantasan mafia hukum, makelar kasus, dan mafia pajak. Tetapi pemerintah juga jangan terlena dengan masalah-masalah tersebut karena di lini kehidupan yang lain juga banyak bergentayangan mafia. Para mafia dapat terus eksis di tengah aparat hukum yang korup dan masyarakat yang menghalalkan segala cara dalam mencapai tujuan. Budaya instan yang saat ini menggejala menambah subur lahan bagi para mafia. Keserakahan juga menjadi lahan subur bagi tumbuhnya makelar. Remunerasi yang diberlakukan di Direktorat Jenderal Pajak ternyata belum menghentikan korupsi di lembaga tersebut. Oleh karena itu, perlu pendekatan yang holistik dalam penanganan mafia dan makelar yang telah banyak merugikan kepentingan umum, yaitu bukan hanya perbaikan penghasilan, tetapi juga harus disertai dengan peningkatan pengawasan, dan penegakkan aturan bagi pelanggar.

Penulis, Pemerhati Sosial, Praktisi Pendidikan, Tinggal di Cililin KBB
(Tulisan ini dimuat di HU Galamedia, 14 April 2010)

EDS/M DAN PENGUATAN MBS

Sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP), sejak tahun 2010 Kemdiknas meluncurkan program Evaluasi Diri Sekolah/Madrasah (EDS/M). Program ini diharapkan dapat menjadi bagian dari langkah konkrit pemerintah dalam penjaminan mutu pendidikan yang bermuara kepada meningkatnya mutu pendidikan nasional. Jika kita lihat hirarki dan historisnya, SPMP ini merupakan langkah untuk mewujudkan Standar Nasional Pendidikan (SNP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Pendidikan merupakan salah satu dari tiga indikator Indeks Pembangunan Manusia (IPM) atau Human Development Index (HDI) suatu negara selain kesehatan dan daya beli (ekonomi). Berdasarkan data United Nations Development Programme (UNDP), Badan PBB yang menangani masalah pembangunan, IPM Indonesia tahun 2010 berada diurutan 111 jauh berada di bawah Malaysia yang berada di urutan 57. Dalam data UNDP disebutkan bahwa dari 11 negara Asia Tenggara, Indonesia hanya Indonesia hanya unggul dari Vietnam peringkat (113), Myanmar (132), Timor Leste (120), dan Laos (122). Sementara Singapura menduduki peringkat tertinggi. (Republika, 11 Desember 2010).
Rendahnya kualitas pendidikan Indonesia pada umumnya disebabkan rendahnya kualitas guru, rendahnya kualitas sarana dan prasarana, rendahnya anggaran, dan rendahnya kualitas lulusan baik output maupun outcomenya. Oleh karena itu, untuk meningkatkan kualitas pendidikan, pemerintah sudah menetapkan 8 (delapan) standar nasional yang harus dipenuhi yaitu; (1) Standar Isi, (2) Standar Kelulusan, (3) Standar Proses, (4) Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, (5) Standar Sarana dan Prasarana, (6) Standar Pengelolaan, (7) Standar Pembiayaan, dan (8) Standar Penilaian. Disamping menetapkan SNP, Kemdiknas juga telah menetapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Permendiknas Nomor 15 Tahun 2010. Dalam Pasal 1 disebutkan bahwa Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar selanjutnya disebut SPM pendidikan adalah tolok ukur kinerja pelayanan pendidikan dasar melalui jalur pendidikan formal yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. SNP dan SPM merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan dengan SPMP.

EDS/M
Evaluasi Diri  Sekolah/Sekolah (EDS/M) adalah proses Evaluasi Diri Sekolah atau Madrasah yang bersifat internal yang melibatkan pemangku kepentingan untuk melihat kinerja sekolah berdasarkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang hasilnya dipakai sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan sebagai masukan bagi perencanaan investasi pendidikan di tingkat Kabupaten/Kota.
Penulis melihat bahwa EDS/M ini sangat baik bagi sekolah. EDS/M memosisikan sekolah sebagai pelaku utama penjaminan mutu pendidikan karena sekolah yang paling tahu kondisinya masing-masing. Dengan kata lain, EDS/M dapat dijadikan sebagai sarana bagi sekolah untuk melakukan introspeksi diri sejauh mana kinerja sekolah jika dikaitkan dengan SPM dan SNP serta membuat langkah-langkah pengembangannya melalui RKS.
Selama ini kebijakan peningkatan mutu pendidikan bersifat top-down, dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah atau sekolah sekolah sehingga ada kalanya kurang sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Program-program atau bantuan-bantuan yang diberikan pun kadang kala salah sasaran. Misalnya, ada sekolah yang terus menerus mendapatkan bantuan tetapi di sisi lain ada sekolah yang sudah mau ambruk, berkali-kali mengajukan permohonan bantuan tapi belum juga ditindaklanjuti atau direalisasikan. Ada kalanya juga, ketika sekolah ingin mendapatkan bantuan, harus pintar melobi pejabat yang berwenang atau orang yang memegang proyeknya. Dengan adanya EDS/M, maka kebijakan peningkatan mutu pendidikan dibangun secara bottom-up, berdasarkan data dan fakta yang sebenarnya. Berbagai usulan atau rekomendasi dibuat oleh sekolah untuk selanjutnya dihimpun oleh Pemerintah Daerah melalui Monitoring Sekolah oleh Pemerintah Daerah (MSPD) dimana Pengawas Sekolah sebagai ujung tombak Dinas Pendidikan harus melakukan agregasi dari MSPD yang dibuat untuk kemudian dilaporkan ke Pemerintah Daerah. Selanjutnya, Pemerintah daerah pun menindaklanjutinya dengan Evaluasi Diri Kabupaten/Kota (EDK).

EDS dan Akreditasi
Sebagai sebuah program baru, banyak sekolah yang mempertanyakan apa apa perbedaan antara akreditasi dengan EDS/M. Masih ada sekolah yang ketika mengisi instrumen EDS, mereka memperlakukannya seperti mengisi instrumen Akreditasi Sekolah. Padahal filosofinya berbeda. Jika EDS adalah penilaian yang dilakukan secara internal oleh sekolah berkaitan dengan ketercapaian SNP dan SPM untuk kemudian menentukan tahap pengembangannya (1/2/3/4) dan membuat rekomendasinya sedangkan akreditasi adalah penilaian yang dilakukan oleh pihak eksternal dalam hal ini oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN S/M) untuk kemudian ditentukan peringkat sekolahnya.
Dalam melakukan EDS/M, sekolah dituntut untuk mengisi istrumen EDS apa adanya sesuai dengan kondisi nyata, tidak mengada-ada, dan tidak memanipulasi karena jika mereka melakukannya justru mereka sendiri yang rugi karena telah membohongi diri sendiri sehingga kelemahan-kelemahan yang ada disekolah tidak bisa ditingkatkan atau diperbaiki. Sekolah tidak perlu malu, tidak perlu khawatir akan mendapatkan sanksi dan pemerintah, atau bahkan khawatir akan kehilangan kepercayaan dari masyarakat jika banyak standar yang tahap pengembangannya masih rendah. Justru hal itu menjadi pekerjaan rumah Tim Pengembang Sekolah (TPS) untuk meningkatkannya dan menyampaikannya kepada pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan.
EDS/M adalah evaluasi internal yang hasilnya untuk kepentingan sekolah itu sendiri perbaikan kinerjanya dari kedelapan SNP. EDS/M adalah memotret diri atau melakukan check-up sekolah. Salah satu kuncinya adalah kejujuran, menilai apa adanya karena dengan mengetahui kelemahan dan kekurangannya akan bisa dilakukan perbaikan yang diperlukan. Dengan demikian pelaksanaan EDS/M di sekolah dan kegiatan tindak lanjutnya juga akan mempunyai efek positif bagi sekolah dalam kegiatan evaluasi eksternal lainnya seperti akreditasi.
Sudah menjadi rahasia umum, jika dalam pelaksanaan akreditasi sekolah cenderung mengada-ada dalam memberikan informasi, data, fakta kepada tim penilai karena kaitannya dengan gengsi sekolah. Untuk mendapatkan predikat yang bagus, sekolah melakukan apa saja termasuk memanipulasi data sehingga yang tampak pada saat akreditasi banyak yang semu, serba dadakan, yang penting semuanya terkesan baik di mata Tim Asesor Akreditasi. Dengan demikian, dalam akreditasi ada semacam kepura-puraan dari sekolah atau “politik mercu suar”. Terlihat terang benderang keluar, tetapi gelap di dalamnya.
Jika kita tarik benang merahnya, sebenarnya akreditasi dan EDS/M adalah dua hal yang dilakukan dalam rangka Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP) untuk memenuhi SNP dan SPM. Keduanya saling melengkapi. Bedanya, jika EDS/M dilakukan oleh internal sekolah, sedangkan akreditasi dilakukan oleh pihak eksternal. Logikanya, jika EDS/M-nya dilaksanakan dengan baik, tahap pengembangannya ditentukan dengan tepat, dan rekomendasi-rekomendasinya benar-benar dilaksanakan melalui program konkrit, maka ketika pelaksanaan akreditasi, sekolah tidak akan kerepotan, dan pasti predikat sekolahnya pun akan ikut baik. Sekolah tidak perlu mempersiapkan secara mendadak hal-hal yang harus disiapkan untuk akreditasi sekolah karena sudah tertata dengan baik melalui EDS/M. Dengan kata lain, EDS/M membantu sekolah memersiapkan diri menghadapi akreditasi.
Sekolah selama ini memosisikan akreditasi sebagai hal yang sakral dan menjadi beban karena diakui atau tidak tertib administrasi dan tertib program belum menjadi budaya atau kebutuhan sekolah. Peningkatan mutu sekolah pun berjalan apa adanya, arahnya kurang jelas untuk mencapai visi dan misi sekolah. Dengan adanya EDS/M, paradigma tersebut sedikit demi sedikit diubah, dimana sekolah secara bertahap melakukan evaluasi internal dan memandang evaluasi eksternal bukan hal yang menyeramkan karena sudah terbiasa mengevaluasi dirinya sendiri. Jadi, intinya EDS/M dan akreditasi sekolah tidak perlu dipertentangkan karena dua-duanya saling melengkapi dalam SPMP untuk mencapai SNP dan SPM. EDS/M sangat bermanfaat bagi sekolah meskipun di lapangan penulis masih menemukan sekolah yang menganggap hal ini sebagai beban alias menambah pekerjaan di tengah pekerjaan sekolah yang sudah menumpuk. Hal itu yang menjadi tantangan kita untuk memberikan sosialisasi yang lebih jelas mengenai tujuan dan manfaat EDS/M.

Penguatan MBS
Jika kita perhatikan, EDS/M dapat memperkuat atau menunjang pelaksanaan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) yang digulirkan sejak tahun 2004. MBS esensinya adalah pemberian wewenang dari pemerintah kepada sekolah untuk mengelola sekolah sesuai dengan potensi dan kemampuan sekolah masing-masing dengan berdasarkan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara umum, Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) dapat diartikan sebagai model pengelolaan yang memberikan otonomi (kewenangan dan tanggung jawab) lebih besar kepada sekolah, memberikan fleksibilitas/ keluwesan-keluwesan kepada sekolah, mendorong partisipasi secara langsung warga sekolah (guru, siswa, Kepala Sekolah, karyawan) dan masyarakat (orang tua, tokoh masyarakat, ilmuwan, pengusaha, dan sebagainya) untuk meningkatkan mutu sekolah berdasarkan kebijakan pendidikan nasional serta peraturan-peraturan yang berlaku (Depdiknas, 2006:10). Dengan otonomi tersebut, sekolah diberikan kewenangan dan tanggung jawab untuk mengambil keputusan-keputusan sesuai dengan kebutuhan, kemampuan, dan tuntutan sekolah dan serta masyarakat atau stakeholder yang ada dengan tetap berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Esensi dari pelaksanaan MBS tercantum dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 51 ayat (1) yang berbunyi: “Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah.”
MBS dalam prakteknya menggambarkan sifat-sifat otonomi sekolah yang merujuk pada perlunya memperhatikan kondisi dan potensi dalam mengelola sekolah. Dengan mengakomodasikan kebijakan-kebijakan strategis pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah Kabupaten / Kota dalam program pendidikan.
Dalam MBS, semua stakeholder yaitu Kepala Sekolah, pendidik dan tenaga kependidikan, dan Komite Sekolah terlibat dalam pengelolaan sekolah. Begitupun dalam EDS/M, sekolah membentuk Tim Pengembang Sekolah (TPS) yang berasal dari unsur Kepala Sekolah, pendidik dan tenaga kependidikan, Komite Sekolah, orang tua, dan Pengawas pembina. TPS dibagi ke dalam beberapa kelompok untuk mengkaji pelaksanaan masing-masing SNP di sekolah. Jadi, baik MBS maupun EDS/M mencerminkan adanya desentralisasi pengelolaan pendidikan di sekolah. Kebijakan peningkatan mutu pendidikan pun didesain secara bottom-up. Wujud MBS antara lain dengan diberikannya kewenangannya kepada sekolah untuk menyusun kurikulum sendiri (KTSP). Dengan adanya KTSP, sekolah diharapkan memiliki karakteristik dan keunggulan untuk mencapai visi dan misi yang telah ditetapkan. Jadi, baik MBS maupun EDS/M, sama-sama berorientasi kepada upaya-upaya untuk meningkatkan mutu sekolah. Tentunya hal ini dapat terwujud dengan catatan jika sekolah melaksanakan MBS dan EDS/M secara serius, tidak asal-asalan, dan memiliki komitmen yang tinggi.

Program Sandiwara
Dalam pelaksanaan kegiatan pendampingan EDS/M ke sebuah daerah beberapa waktu yang lalu, Penulis mendengar sebuah pernyataan dari salah seorang peserta bahwa program EDS/M ini jangan hanya menjadi “program sandiwara” dimana sekolah sudah capek-capek membuat laporan EDS/M tetapi tidak jelas program program tindak lanjutnya baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pernyataan tersebut dapat dilihat dari dua perspektif. Pertama itu adalah bentuk keragu-raguan sekolah terhadap program-program yang selama ini telah digulirkan pemerintah karena mungkin berdasarkan pengalaman berbagai program yang dilakukan pemerintah tidak berkelanjutan, hanya lebih tampak sebagai “proyek” saja daripada sebuah program yang berorientasi kepada peningkatan mutu pendidikan. Apalagi ada istilah, “ganti menteri ganti kebijakan atau ganti menteri ganti kurikulum.” Hal itulah yang tampaknya menjadikan sekolah-sekolah belum begitu yakin dengan program EDS/M.
Kedua, masih adanya miskonsepsi dan mispersepsi dari sekolah bahwa EDS/M ini kaitannya nanti dengan pemberian bantuan kepada sekolah. Padahal EDS/M ini bukan hanya berkaitan dengan masalah pemberian bantuan kepada sekolah meskipun ketika nanti sekolah menyusun rekomendasinya mengajukan usulan bantuan kepada pemerintah. Misalnya usulan pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB), rehab ruang kelas, pembangunan laboratorium, penambahan sarana perpustakaan, penambahan jumlah pendidik dan tenaga kependidikan, dan sebagainya.

Komitmen dan Sinergi
Pelaksanaan program EDS/M perlu komitmen dan sinergi dari semua pihak meliputi Sekolah, Pengawas Pembina (Dinas Pendidikan), dan Pemerintah Daerah/Pusat karena masalah peningkatan mutu pendidikan memerlukan kerjasama semua pihak. Sekolah membuat laporan EDS/M secara jujur, Pengawas melakukan MSPD secara baik untuk kemudian dilaporkan ke Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah pun melakukan Evaluasi Diri Kabupaten/Kota (EDK) juga secara jujur jangan hanya memikirkan gengsi daerah.
Ketika penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) pada kegiatan pendampingan di sebuah daerah beberapa waktu yang lalu, penulis mendapatkan keluhan dan kebingungan yang relatif sama dari sekolah (SD dan SMP). Kebingungan tersebut adalah dalam menentukan sumber anggaran sekolah karena sebagaimana diketahui bahwa SD dan SMP “hidup” dari dana BOS. Rekomendasi program dalam pelaksanaannya membutuhkan dana sementara anggaran terbatas. Selain itu, anggaran tersebut dalam kenyataannya khawatir tidak bisa direalisasikan karena tidak sesuai atau tidak tecantum dalam aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemda atau memang tidak ada dalam anggaran Pemda. Nanti kalau bertentangan, sekolah juga yang akan mendapatkan masalah.
Untuk mengatasi masalah tersebut di atas, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus memberikan pedoman yang jelas dan memiliki persamaan persepsi mengenai sumber-sumber dana yang bisa digunakan oleh sekolah dalam pelaksanaan program-program rekomendasi EDS. Dan yang paling penting adalah tindak lanjutnya supaya program EDS/M ini benar-benar terasa manfaatnya dan terlihat dampaknya dalam peningkatan mutu pendidikan. Semoga!!!!

Penulis, Widyaiswara LPMP Jawa Barat

KTSP DAN PENGUATAN OTONOMI SEKOLAH


Tahun pelajaran 2006/2007 Departemen Pendidikan Nasional melalui Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) meluncurkan kurikulum 2006 yang lebih dikenal dengan sebutan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). 
KTSP yang merupakan penyempurnaan dari Kurikulum 2004 (KBK) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan/sekolah. Departemen Pendidikan Nasional mengharapkan paling lambat tahun 2009/2010, tiap sekolah telah melaksanakan KTSP.
Payung hukum KTSP di samping UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP 19 tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan, BSNP juga berpijak kepada Peraturan Mendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi (SI) dan Peraturan Mendiknas No. 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL).
Dengan mengacu kepada panduan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang dibuat oleh BNSP, sekolah diberi keleluasaan merancang, mengembangkan, dan mengimplementasikan kurikulum sekolah sesuai dengan situasi, kondisi, dan potensi keunggulan lokal yang bisa dimunculkan oleh sekolah. Sekolah bisa mengembangkan standar yang lebih tinggi dari standar isi dan standar kompetensi lulusan.
Prinsip pengembangan KTSP adalah (1) Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya; (2) Beragam dan terpadu; (3) Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; (4) Relevan dengan kebutuhan kehidupan; (5) Menyeluruh dan berkesinambungan; (6) Belajar sepanjang hayat; (7) Dan seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah.
Berdasarkan prinsip-prinsip tersebut, KTSP sangat relevan dengan konsep desentralisasi pendidikan sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah dan konsep manajemen berbasis sekolah (MBS) yang mencakup otonomi sekolah di dalamnya. Pemerintah daerah dapat lebih leluasa berimprovisasi dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Pun, sekolah bersama komite sekolah diberi otonomi menyusun kurikulum sendiri sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
KTSP diberlakukan secara bertahap dalam waktu paling lama tiga tahun dengan tahapan sebagai berikut; jenjang SD, MI, dan SDLP, tahun kesatu, kelas 1 dan 4. Tahun kedua, kelas 1, 2, 4, dan 5. Tahun ketiga, kelas 1 s.d. kelas 6. Jenjang SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, SMPLB, dan SMALB tahun kesatu, kelas 1, tahun kedua, kelas 2, dan tahun ketiga, kelas 3.
Pemerintah menyadari bahwa salah satu bentuk kegagalan pelaksanaan kurikulum di masa lalu adalah adanya penyeragaman kurikulum dari Sabang sampai Merauke, tidak melihat kepada situasi riil di lapangan, dan kurang menghargai potensi keunggulan lokal. Sekolah di kota sama dengan sekolah di daerah perdesaan. Sekolah di daerah pertanian sama dengan sekolah yang daerah pesisir pantai, sekolah di daerah industri sama dengan di wilayah pariwisata. Dengan demikian, kurikulum tersebut menjadi kurang operasional, sehingga tidak memberikan kompetensi yang cukup bagi peserta didik untuk mengembangkan diri dan daerahnya. Akibatnya para lulusan kalah bersaing di dunia kerja dan berimplikasi terhadap peningkatan angka pengangguran. Berdasarkan kepada hal tersebut, pemerintah berinisiatif meluncurkan KTS.
Sekolah bersama dengan komite sekolah dapat bersama-sama merumuskan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan, situasi, dan kondisi lingkungan sekolah. Sebagai sesuatu yang baru, sekolah mungkin mengalami kesulitan dalam penyusunan KTSP. Oleh karena itu, jika diperlukan, sekolah dapat berkonsultasi baik secara vertikal maupun secara horizontal. Secara vertikal, sekolah dapat berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan Daerah Kab./Kota, Dinas Pendidikan Provinsi, Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi, dan Departemen Pendidikan Nasional.
Sedangkan secara horizontal, sekolah dapat bermitra denganstakeholder pendidikan dalam merumuskan KTSP. Misalnya, dunia industri, kerajinan, pariwisata, petani, nelayan, organisasi profesi, dan sebagainya agar kurikulum yang dibuat oleh sekolah benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan.***


Penulis, pegawai Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Barat, guru Kewarganegaraan SMP Madani Kab. Bandung.
(Tulisan ini dimuat di HU Pikiran Rakyat, tanggal 28 Agustus 2006).